Pages

Labels

Sabtu, 20 Oktober 2012

Kopi Nikmat Nan Aromatik

"One  of  the  WORLD’S  MOST  EXPENSIVE  COFFES  comes  from  ANIMAL DROPPING"

Nah, tau kan yang saya maksud  ???

 Ya, benar sekali kopi luwak.




  Kopi Luwak adalah minuman yang menggunakan biji kopi yang diambil dari kotoran luwak alias musang kelapa. biji kopi yang telah dimakan serta  melewati saluran pencernaan luwak ini dianggap memiliki rasa dan aroma yang berbeda oleh para pecinta kopi. Dan sudah terkenal di berbagai penjuru dunia.

  Untuk harganya jangan ditanya, mahalnya bisa bikin mulut nganga.

Harga kopi luwak robusta mencapai Rp 750.000 hingga Rp 1 juta per kilogram, sedangkan kopi luwak jenis arabika di pasaran bisa mencapai Rp 3 juta/kg. "Bahkan di negara Jerman, harga kopi luwak arabika bisa mencapai Rp 9 juta/kg,". mantep ga tuh.



  Sejarahnya, sekitar abad 18 belanda membuka perkebunan kopi arabika di pulau Jawa dan Sumatera. Nah pada era tanam paksa alias cultuurstelsel (1830-1870), belanda melarang para pekerja pribumi untuk memetik buahnya sebagai konsumsi pribadi, namun karena para pekerja tersebut penasaran akhirnya mereka menemukan bahwa ada jenis musang yang hobi makan buah kopi, tapi hanya daging buahnya yang dicerna, biji dan kulit arinya masih utuh. Para pekerja yang penasaran tersebut mengam bilnya lalu dicuci, disangrai, ditumbuk dan diseduh jadilah kopi luwak.

  Memang kalau mendengarnya terasa sedikit janggal atau bahkan menjijikan, tapi adanya perkembangan teknologi produksi yang modern menyebabkan kopi luwak hiegenis jadi tak perlu takut untuk mencoba.

  Buat muslim yang mau mencoba, MUI (Majlis Ulama Indonesia) menyatakan bahwa kopi luwak HALAL. Majis Ulama Indonesia menilai kopi luwak berunsur najis. Penyebabnya, biji kopi yang dimakan luwak telah melalui proses pencernaan dan ke luar menjadi feses. Namun, setelah dicuci dengan air bersih, biji kopi itu menjadi halal. Meminum dan memroduksi kopi ini tidak bermasalah secara agama.

  MUI sempat berdebat panjang apakah kopi tersebut haram atau tidak. “Ternyata halal,” jelas Direktur Lempaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI, Lukmanul Hakim, di kantornya, Selasa (20/7). Dijelaskannya, tingkatan najis kopi tersebut adalah mutawassithah atau pertengahan. “Bukan najis mughallazhah atau najis berat,” tegasnya.

  Najis pertengahan tersebut hilang setelah dicuci dengan air bersih untuk menghilangkan aroma dan rasa najis tersebut. Sementara aroma dan rasa kopi tidak berubah. Lukman mengatakan, biji kopi tersebut dibungkus kulit tebal atau kulit tanduk seperti biji melinjo. 

  Ketika melalui proses pencernaan biji kopi tidak tercemari unsur feses luwak. Unsur najis, jelasnya, hanya ada di bagian luar biji kopi. Sementara bentuk biji kopi tidak berubah
. dan terbukti kopi tersebut tidak mengandung feses setelah dicuci dengan air bersih.




  So, bangga kan jadi orang Indonesia...





0 komentar: